TINJAUAN KRITIS TERHADAP UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI
1. Pasal 4: mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora. - Humaniora pada hakekatnya bukanlah nilai melainkan sekelompok ilmu untuk meneliti kemanusiaan. Kemanusiaan adalah proses interaksi antara satu dengan yang lain. - Humaniora tidak sama persis (identik) dengan humanitis karena sesungguhnya humanitis mengandung persoalan. - Mengapa dan kapan istilah humaniora digunakan? Penggunaan Humaniora pada awal abad 15. 2. Pasal 5 (butir b): pendidikan tinggi bertujuan menghasilkan lulusan yang menguasai cabang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa. Tujuan pendidikan sebagaimana yang disebutkan di atas sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Collin dalam The World Bank and higher education in...