Langsung ke konten utama

Postingan

TINJAUAN KRITIS TERHADAP UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI

1.       Pasal 4: mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora. -       Humaniora pada hakekatnya bukanlah nilai melainkan sekelompok ilmu untuk meneliti kemanusiaan. Kemanusiaan adalah proses interaksi antara satu dengan yang lain. -         Humaniora tidak sama persis (identik) dengan humanitis karena sesungguhnya humanitis mengandung persoalan. -       Mengapa dan kapan istilah humaniora digunakan? Penggunaan  Humaniora pada awal abad 15. 2.       Pasal 5 (butir b): pendidikan tinggi bertujuan menghasilkan lulusan yang menguasai cabang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa. Tujuan pendidikan sebagaimana yang disebutkan di atas sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Collin dalam The World Bank and higher education in...

KAMU MAU SEKOLAH? TAPI DIMANA KEPALA DAN DADAMU? AHA!

Ketika menulis proposal tesis yang saya kerjakan hampir satu tahun, saya sekarang lebih melihatnya sebagai hasil perencanaan atau lebih tepatnya hasil dari bocornya perencanaan daripada perencanan itu sendiri, dan mungkin lebih tepat, bocornya terlalu banyak. Tapi dari bocoran itu, akhirnya saya memutuskan untuk menjadikannya sebagai sebuah perencanaan yang baru, meskipun tidak baru sama sekali. Diawali dengan kalimatkalimat ST. Sunardi di dalam proses ujian proposal waktu lalu:  “Untuk apa teater dibutuhkan? Apa yang teater bisa berikan? Kamu seperti jadi jauh dengan teater, belum ...